JURNAL SOREANG - Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, secara tegas tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam alinea keempat, Pancasila diakui sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia.
Mari kita eksplorasi hubungan erat antara Pancasila sebagai dasar negara dan praktik penyelenggaraan negara.
Dasar Negara Pancasila:
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat, dengan landasan Pancasila. MPR Nomor 18/1998 memperkuat hal ini. Artinya, setiap kebijakan dan tindakan dalam penyelenggaraan negara harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Miris! 3,2 Juta Orang Main Judi Online dengan Transaksi Capai Rp327 Triliun Selama 2023
Sila Pancasila dalam Penyelenggaraan Negara:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Menjadi dasar dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, menggarisbawahi penghormatan terhadap nilai ketuhanan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Memandu negara untuk menghormati nilai kemanusiaan, menciptakan keadilan, dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
Menciptakan kerukunan dan persatuan dalam keberagaman bangsa.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Menjunjung tinggi nilai musyawarah sebagai cara untuk mencapai kesepakatan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Menetapkan prioritas pada pemerataan keadilan sosial bagi semua warga negara.
Penulisan dan Pembacaan Sila-sila Pancasila
Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 memberikan pedoman untuk penulisan, pembacaan, dan pengucapan sila-sila Pancasila. Hal ini menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai ini dalam setiap aspek kehidupan.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup adalah wawasan menyeluruh terhadap kehidupan, mencakup nilai-nilai luhur. Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa, merefleksikan pengalaman sejarah panjang Indonesia, membentuk karakter, etika, dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai Sumber Hukum
Menurut teori norma Hans Kelsen, Pancasila menempati posisi norma fundamental negara. Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara, mengindikasikan bahwa semua hukum di Indonesia harus bersandar pada nilai-nilai Pancasila.
Baca Juga: Badan Bahasa Adakan Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia, Berikut yang Dibahasnya
Pancasila di Era Globalisasi
Di tengah arus globalisasi, identitas dan jati diri bangsa Indonesia perlu dijaga. Pancasila sebagai nilai dasar membantu mencegah terbawanya bangsa ini oleh tren global yang bisa merusak identitas.
Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Pancasila mencantumkan cita-cita mulia untuk melindungi bangsa, meningkatkan kesejahteraan umum, dan berkontribusi pada ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca Juga: Gratis! Link Download File PDF Naskah Khutbah Jumat Tema Keutamaan Bulan Rajab
Pancasila bukan sekadar konsep, melainkan landasan kokoh yang membimbing setiap langkah penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat.
Dengan menjaga dan menghayati nilai-nilai Pancasila, generasi penerus Indonesia berperan penting dalam mewujudkan cita-cita bangsa menuju masa depan yang lebih baik.***