JURNAL SOREANG - Dalam penjelasan materi PPKN kelas 7, bab kedua mengenai norma dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, kita menjelajahi aspek penting yang membentuk dasar hukum dan aturan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Mari kita telusuri lebih lanjut betapa relevannya pemahaman terhadap norma dan UUD RI 1945 dalam konteks kehidupan sehari-hari.
Norma
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Aturan ini bersifat mengikat, dan melanggarnya dapat mengakibatkan sanksi. Norma dapat bersumber dari agama, susila, sosial, atau hukum.
Baca Juga: 8 Kebiasaan Merusak Otak, No 7 Sering Dilakukan Tapi Banyak Orang yang Tidak Sadar
Menurut Soerjono Soekanto, seorang ahli ilmu sosial, tujuan utama pembuatan norma adalah agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan sesuai harapan. Norma memiliki nilai penting, antara lain menciptakan ketertiban dan keamanan bersama, mencegah benturan kepentingan, membentuk akhlak manusia, menjadi petunjuk dalam menjalani kehidupan masyarakat, dan mewujudkan keadilan.
Undang-Undang Dasar
Dalam pembahasannya, materi PPKN juga menyoroti Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan hukum tertulis di Indonesia. Proses pembuatannya dimulai dari sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945, yang berhasil menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara.