Keren! Tiga Kementerian Ini Luncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka

- 10 Desember 2023, 08:08 WIB
Kemendikbudristek bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka, di Balai Sudirman, Jakarta, pada Senin 4 Desember 2023.
Kemendikbudristek bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan Perangkat Ajar Kesehatan dalam Kurikulum Merdeka, di Balai Sudirman, Jakarta, pada Senin 4 Desember 2023. /Kemendikbudristek /

Dalam kerja sama ini, Kemenkes memiliki lima tugas dan tanggung jawab yaitu mengusulkan topik kesehatan kepada Kemendikbudristek, memfasilitasi pengembangan perangkat ajar kesehatan; menyusun rencana dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan secara bersama-sama dengan Kemendikbudristek dan Kemenag.

Selain itu, melakukan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; serta memanfaatkan data dan informasi dari Kemendikbudristek dan Kemenag terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan/atau pengunduhan perangkat ajar.

Sementara itu, tugas dan tanggung jawab Kemendikbudristek adalah menyusun, mengembangkan, dan mengkurasi perangkat ajar kesehatan; mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan melalui Platform Merdeka Mengajar; dan meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam pemanfaatan perangkat ajar kesehatan melalui PMM.

 

Tugas lainnya melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait; dan memberikan data dan informasi kepada Kemenkes terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan atau pengunduhan perangkat ajar pada PMM.

Selanjutnya, Kemenag memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendukung pengembangan perangkat ajar kesehatan bersama-sama Kemenkes dan Kemendikbudristek; mendukung dan melaksanakan diseminasi perangkat ajar kesehatan; peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan mengenai perangkat ajar kesehatan.

Kemenag juga mendukung dan melaksanakan sosialisasi program atau kebijakan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan memberikan data dan informasi kepada Kemenkes terkait jumlah kunjungan, eksplorasi, dan/atau pengunduhan perangkat ajar.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x