Orang Tua Wali Murid Wajib Tahu! Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli?, Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2023, 20:08 WIB
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan.
Ilustrasi. Iuran BPJS Kesehatan merupakan kontribusi finansial yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS untuk mendapatkan perlindungan kesehatan. /Freepik

JURNAL SOREANG - Apakah uang komite di sekolah termasuk pungli?, Yuk simak pembahasannya. Karena hal ini kerap dipertanyakan kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas.

Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.

Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana yang biasa dikenal dengan nama uang komite.

Baca Juga: Kurang Ajar! Korban KDRT di Tangsel Dianiaya Lebih dari Sekali Oleh Suaminya, Polisi: Dipukul dan Ditendang

Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

Baca Juga: Mudah, Ini 10 Link Twibbon 1 Muharram 1445 Hijriah Dilengkapi dengan Cara Pakainya

Sementara, dii Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya.

Hal itu untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 19 Juli 2023! Aries, Taurus, Gemini Urusan Cinta Buat Kesan yang Cukup Menyenangkan

Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.***

Editor: Rustandi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah