a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud.
b. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
c. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
d. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
e. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
Syarat Berkas Beasiswa Unggulan Kemdikbud
Baca Juga: Hasil US Open 2023, Senin, 17 Juli 2023, Goh Sze Fei/Nur Izzuddin (Malaysia) Juara Ganda Putra
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).