Mengacu pada Buku Pedoman Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek, berikut informasi lengkapnya.
Syarat Umum Beasiswa Unggulan Kemdikbud
1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi
a. Diutamakan memiliki sertifikat prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
b. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
c. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
d. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B Sangat Baik.
e. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Beasiswa Pegawai Kemendikbud