JURNAL SOREANG - Mengalami permasalahan selama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 wilayah Jawa Tengah?
Ombudsman membuka posko pengaduan untuk PPDB 2023 bagi sejumlah CPDB (Calon pesreta Didik Baru) yang mengalami sjeumlah permasalah selama proses registrasi.
Ombudsman dan Inspektorat Provinsi Jateng melakukan kolaborasi untuk mengawasi proses PPDB 2023 bagi jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat tahun ajaran 2023/2024.
CPDB atau orang tua yang menemui sejumlah penyimpangan dan kecurangan bisa melakukan pelaporan atau konsultasi dengan cara berikut ini.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Afrika 2023: Pantai Gading Akan Bertamu ke Markas Zambia, Penentuan Juara Grup H
Ada 9 kategori permaslahan PPDB Jateng 2023 yang bisa dilaporkan pada posko pengaduan Ombudsman.
Dilansir dari situs resmi Ombudsman Jateng, berikut 9 kategori masalah yang bisa dilaporkan dan dikonsultasikan:
1. Pungli berupa seragam, iuran dan lain sebagainya.