Calon peserta didik baru juga harus tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2022.
Baca Juga: Patut Ditiru! 5 Zodiak Ini Terkenal Punya Mental Sekuat Baja, Mampu Hadapi Rintangan Hidup, Zodiakmu Masuk?
Sementara itu, dikutip dari laman PPDB DKI, berikut ini merupakan daftar dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon peserta didik untuk mendaftar di PPDB Bersama 2023 DKI Jakarta.
1. KK
2. Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1
Baca Juga: Wow! 11 SMK yang bisa Dipilih saat PPDB 2023 di Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Ini Daftar Sekolahnya
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non akademik