Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah

- 12 Juni 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi kampus perguruan tinggi. Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah
Ilustrasi kampus perguruan tinggi. Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah /Kayan/Jurnal Soreang

 

Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan kepada ketentuan hukum. Begitupun dengan hal-hal terindikasi pidana lainnya.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” pungkas Nizam.

Sampai akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 Perguruan tinggi dengan 29.324 program studi. Selain itu, terdapat lebih dari 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah