Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah

- 12 Juni 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi kampus perguruan tinggi. Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah
Ilustrasi kampus perguruan tinggi. Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin Perguruan Tinggi Swasta Bermasalah /Kayan/Jurnal Soreang

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Bandung Beserta Alamatnya, Mana Tempat Kuliah Pilihanmu?

“Jadi, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari. Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.

Plt. Dirjen Diktiristek itu berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan anda masuki terakreditasi.

"Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus. Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.

 

Meskipun berdasarkan peraturan pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah merupakan tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut, tetapi pemerintah tetap melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak untuk pindah dan mendapatkan hak-haknya.

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan SKS yang sudah diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” kata Nizam.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara itu, bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan dimasukkan daftar hitam (black list).

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah