Digelar Transparan, Ini Jaminan Kemendikbudristek Terhadap Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga

- 27 Mei 2023, 10:27 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjamin Terhadap Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga
Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjamin Terhadap Evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga /Kemendikbudristek/

JURNAL SOREANG- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih terus melakukan evaluasi dan penyusunan peta jalan penyesuaian perguruan tinggi kementerian/lembaga lain (PTKL).

Selain dilakukan secara transparan, Kemendikbudristek juga menjamin selama proses evaluasi dan penyesuaian tersebut berlangsung tidak akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di PTKL terkait.

Berdasarkan data Kemendikbudristek, ada 125 PTKL di bawah 24 kementerian/lembaga. PTKL tersebut tersebar di bawah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, Kepolisian, hingga Lembaga Administrasi Negara. Status ke-125 PTKL tersebut saat ini tengah dalam masa transisi sembari menunggu proses evaluasi dan penyesuaian oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

 

“Selama masa transisi dan evaluasi berlangsung, perguruan tinggi tetap dapat menjalankan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PTKL juga dapat terus menerima mahasiswa baru tahun pada tahun akademik 2023/2024,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam Masa Evaluasi.

Menurut Menteri Nadiem, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023 yang menjadi pedoman atau rujukan bagi PTKL dalam menjalankan operasional perguruan tinggi selama masa transisi berlangsung.

Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Baca Juga: Hadiri Education World Forum di Inggris, Ini Kata Nadiem dalam Forum Menteri Pendidikan Terbesar di Dunia

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x