Surat edaran tersebut mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang. Hal tersebut, menurut Nadiem, dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.
“Semua proses tersebut akan dilakukan hingga akhirnya hasil evaluasi dan peta jalan penyesuaian PTKL disepakati bersama,” kata Nadiem.
Mendikbudristek menambahkan, Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung. Koordinasi ini sekaligus sebagai jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL yang objektif dan transparan.
Nadiem juga memastikan bahwa penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Penataan dan evaluasi juga untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.
“Transformasi sistem pendidikan Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan,” tutur Nadiem.
Senada dengan Menteri Nadiem, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, menjamin bahwa pelaksanaan evaluasi terhadap PTKL akan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang