4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Sesuai dengan Permendikbud PPDB terbaru, yaitu Permendikbud No.44 Tahun 2019, adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
Dikutip dari Disdik Jabar, waktu pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB di wilayah Jawa Barat Tahap 1 akan dibuka pada tanggal 6-10 Juni 2023, sedangkan Tahap 2 akan dibuka pada tanggal 26- 28 dan 30 Juni 2023, dapat diakses melalui alamat web : disdik.jabarprov.go.id .***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang