Jalur yang Digunakan dalam PPDB
Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Prestasi
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
Baca Juga: Musim Haji 2023: Kemenkes Membentuk Tim Medis Darurat, Berikut Tugasnya
3. Jalur Afirmasi
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah. Ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.