JURNAL SOREANG - Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disingkat PPDB akan dibuka untuk jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Proses ini memakan waktu yang panjang. Oleh karena itu pemerintah melalui Kemendikbud membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Apa itu PPDB?
PPDB merupakan singkatan dari penerimaan peserta didik baru, program penerimaan ini diadakan di seluruh sekolah pada awal semester ganjil, setelah proses kenaikan kelas.
Baca Juga: 21 KODE REDEEM FF Free Fire Jumat 19 Mei 2023 Siang, Segera Klaim Reward di Situs Resmi Garena
Menurut Wikipedia PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Sistem PPDB
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.