Tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini, kata Mendikbudristek, adalah untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha.
“Yang kita lakukan dengan revitalisasi ini adalah mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat _supply-oriented_ menjadi _demand-oriented_, sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Mendikbudristek.
Baca Juga: Sosialisasikan Program Vokasi, Berikut Fokus Kemendikbudristek untuk Akselerasi Kualitas SMK
Strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Mendikbudristek, pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; serta peningkatan partisipasi dunia kerja.
“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri,” tutur Mendikburistek.
Ada pun, enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut adalah pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.
Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, _link and match_, dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis _link and match_ dan _dual system_. Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, _future job, skilling, reskilling_, dan _upskilling_.
Kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Mendikbudristek.***
Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang