Sambut Baik Perpres 68, Mendikbudristek Optimistis pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Ini Isi Perpresnya

- 22 Februari 2023, 06:13 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi.
Menteri Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Infrastruktur yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) yang unggul adalah dua pilar utama yang harus dipenuhi untuk menyambut Indonesia Emas 2045.

Sebagai upaya membangun komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menyiapkan SDM tersebut, pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

"Dengan mengucap Bismillahirrahmaanirrahim, program Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan vokasi saya luncurkan hari ini," disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan secara virtual di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Vokasi Prioritaskan Program Praktisi Mengajar, Begini Caranya

Menteri Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk menyusun peraturan baru terkait peningkatan mutu pendidikan vokasi.

“Ke depan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Mendikburistek yang hadir pada acara peluncuran.

Sebagai narasumber utama, Mendikbudristek menyampaikan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi merupakan upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi.

 “Empat poin yang harus selalu kita jadikan landasan dalam upaya mengakselerasi peningkatan kualitas satuan pendidikan vokasi, baik itu jenjang SMK maupun perguruan tinggi vokasi,” ucapnya.

Tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini, kata Mendikbudristek, adalah untuk mewujudkan SDM vokasi yang kompeten, dibutuhkan di dunia pasar kerja, serta mampu berwirausaha.

“Yang kita lakukan dengan revitalisasi ini adalah mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari yang sebelumnya bersifat _supply-oriented_ menjadi _demand-oriented_, sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Mendikbudristek.

Baca Juga: Sosialisasikan Program Vokasi, Berikut Fokus Kemendikbudristek untuk Akselerasi Kualitas SMK

Strategi yang akan dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Mendikbudristek, pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; serta peningkatan partisipasi dunia kerja.

“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri,” tutur Mendikburistek.

Ada pun, enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden tersebut adalah pertama, perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten, mulai dari jumlah, jenis, sampai lokasinya.

 Kedua, penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, _link and match_, dan SMK Pusat Keunggulan. Ketiga, penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis _link and match_ dan _dual system_. Keempat, penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, _future job, skilling, reskilling_, dan _upskilling_.

Kelima, penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan. Dan keenam, peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” ujar Mendikbudristek.***

Ikuti dan share terus informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x