Untuk guru honorer yang lulus program Guru Penggerak, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan skema penerimaan guru honorer menjadi ASN PPPK sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada tahun ini guru honorer di sekolah negeri yang sudah mengabdi minimal tiga tahun cukup mengikuti penilaian kesesuaian oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah yang dapat melihat kompetensi gurunya, kalau kompetensinya memenuhi dan ada formasi, maka dia akan diberikan penempatan langsung tanpa mengikuti tes seperti tahun sebelumnya,” jelas Nunuk.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Paolus Hadi, mengapresiasi langkah Kemendikbudristek yang menghilangkan tes bagi guru penggerak yang honorer.
“Kita akan langsung lakukan, kalau sudah jadi Guru Penggerak, saya akan tanda tangan langsung jadi PPPK,” ucap Bupati Paolus.
Sementara itu, kepada para peserta dialog, Mendikbudristek mengapresiasi peran dan semangat para guru sehingga ada banyak Guru Penggerak di Kabupaten Sanggau. Hal tersebut menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi pemerintah. ***