Kabar Gembira! seleksi Guru ASN P3K Dibuka, Pemerintah Minta Pemda Ajukan Formasi Optimal

- 5 Oktober 2022, 06:00 WIB
Pantau Pelaksanaan ASN P3K di Baleendah. Tahun ini pemerintah buka kembali formasi ASN PPPK
Pantau Pelaksanaan ASN P3K di Baleendah. Tahun ini pemerintah buka kembali formasi ASN PPPK /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.

Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN P3K secara optimal.

“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama," ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar baru-baru ini.

Baca Juga: Tentang PPPK Banyak Guru Belum Terima Gaji Menteri Nadiem Makarim Dikritik Pedas Diminta Berpikir

Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus _Passing Grade_ di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan.

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu,” ungkapnya.

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan,” kata Nunuk.

Baca Juga: Non ASN di Pemerintah akan Segera Dihapus, Tenaga Honorer Segera Daftar Jadi PNS dan PPPK, Begini Caranya

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN P3K tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka,” ucap Nunuk.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN.

Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Yang Tidak Memenuhi Syarat dan Tidak Lulus PPPK, Pemerintah Siapkan Skema ini, Seperti Apa?

“Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini,” ungkap Nunuk Suryani.

“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi,” urai Plt. Dirjen GTK.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah