Baca Juga: Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas Karena Pelibatan Publik Minim?
Dengan demikian hubungan dosen PTS dengan Lembaga adalah buruh dan majikan.
"Ini tentu mendegradasi profesi dosen dan guru, yang sebelumnya dimuliakan akan menjadi seperti buruh," katanya.
Sehubungan dengan berbagai kelemahan tersebut, maka Aptisi Jabar bersama-sama dengan Aptisi Wilayah lain se-Indonesia akan menyampaikan keberatan langsung ke Istana negara pada 27 September 2022.
Selain RUU Sisdiknas tersebut, Aptisi juga akan menyampaikan berbagai hal yang terkait dengan kebijakan yang dinilai memberatkan PTS.
"Seperti masalah Akreditasi yang dilimpahkan kepada Lembaga Akredktasi Mandiri (LAM PT), masalah tata Kelola KIP Kuliah, masalah Uji Kompetensi bagi prodi Kesehatan, masalah pembukaan jalur mandiri pada PTN, dan juga masalah perijinan pembukaan Program Studi Baru dan juga perubahan Perguruan Tinggi," katanya.***