PGRI Soal Wacana Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Ini Desakan Soal RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi guru yang mengajar dan resah adanya wacana penghapusan TPG
Ilustrasi guru yang mengajar dan resah adanya wacana penghapusan TPG /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Wacana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) membuat gerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG,  tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

PGRI juga  mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait TPG dikembalikan lagi di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: RUU Sisdiknas Tunai Polemik di Kalangan Guru, Benarkan Tunjangan profesi Guru Akan Dihilangkan?

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik dengan menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, dikutip dari ANTARA, Senin 29 Agustus 2022.

Ia menambahkan, sikap  PGRI sangat jelas yakni menolak tegas penghapusan pasal tentang TPG, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

"Penghapusan tunjangan-tunjangan itu sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.

Ia menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah.

Baca Juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru, Mendadak Hilang Dari Draf RUU Sisdiknas! P2G Angkat Bicara

Para guru bisa bertahan hidup karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.

Dia menambahkan penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya.

Baca Juga: Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan Keenam Siap Digelar, Guru Didorong Hasil Belajar yang Implementatif

Selain itu, dia meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

" Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah