JURNAL SOREANG- Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) mendapat penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam hal fasilitasi bantuan teknis untuk penegak hukum di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penghargaan secara langsung diserahkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Inspektur Jenderal Polisi (Irjenpol) Teguh Pristiwanto kepada Kepala Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara, Herawati.
“Menurut data Ditreskrimsus, pada tahun 2021—2022, ada 389 kasus siber yang terjadi di Sulawesi Tenggara dan 226 kasus atau sekitar 58 persen yang memerlukan ahli bahasa,” ujar Kapolda Teguh Pristiwanto mengutarakan apresiasinya atas kontribusi KBST dalam penegakan hukum di Sultra.
Baca Juga: Keren! Kantor Bahasa Provinsi NTB Luncurkan Kamus Digital Sasambo dan Kadaring SIBI
Serah terima penghargaan berlangsung dalam acara Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Dhacara, Polda Sultra, Kendari.
Turut hadir, para pejabat utama (PJU) Polda Sulawesi Tenggara, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), dan 50 orang penyidik di lingkup Polda Sulawesi Tenggara.
Sinergisitas yang sudah terjalin menurut dia, merupakan hasil dari nota kesepakatan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta perjanjian kerja sama antara Polda Sulawesi Tenggara dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa).
“Kami berharap agar sinergisitas ini tetap terjalin dengan baik, khususnya bantuan di bidang informasi dan transaksi elektronik,” tambahnya.