JURNAL SOREANG - Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, mengamanatkan Lembaga Sensor Film (LSF) untuk melakukan penyensoran.
Pada aplikasi hasil penyensoran di pangkalan data LSF (e-SiAS), sepanjang periode Januari-Desember 2021, total materi sensor yang didaftarkan tercatat sebanyak 40.640 judul.
Dari jumlah tersebut, Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan LSF berhasil menetapkan materi yang lulus sensor sebanyak 40.638 judul, termasuk film impor yang ditayangkan di layar lebar.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2021 hanya dua judul yang tidak lulus sensor dan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Jumlah ini telah melampaui target Rencana Strategis (Renstra) 2021,” ujar Rommy pada Konferensi Pers terkait Laporan Kinerja LSF Tahun 2021, di Jakarta, belum lama ini.
Sesuai Renstra 2021, kinerja LSF yang berada dalam koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditargetkan memenuhi capaian jumlah film dan iklan film yang disensor, minimum 40 ribu judul per tahun dengan jumlah film yang lulus tanpa revisi sebanyak 85 persen.
Dari total judul film yang disensor, kata Rommy, sebanyak 25.448 judul atau sebesar 62,62 persen merupakan produksi film dan iklan film nasional.
“Kita bersyukur film nasional masih bergairah pada saat pandemi. Pandemi Covid-19, tidak mengurangi minat sineas Tanah Air untuk tetap berkarya,” tuturnya.
Baca Juga: LSF Bersama 21 Perguruan Tinggi Wujudkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri