Kemendikbudristek Rencanakan Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional

- 28 Februari 2022, 06:16 WIB
Menteri Nadiem saat kunjungan ke SMPN 2 Kota Bandung, pada Senin 17 Januari 2022. Kemendikbudristek Rencanakan Perubahan  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Menteri Nadiem saat kunjungan ke SMPN 2 Kota Bandung, pada Senin 17 Januari 2022. Kemendikbudristek Rencanakan Perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Pelibatan publik dalam perancangan kebijakan adalah faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan, karena masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan.

Untuk itu, dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang sistem pendidikan nasional, Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sejak awal. Keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.

Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Baca Juga: Rombak Sistem Pendidikan jadi Lebih Toleran, Mohammed bin Salman, Putra Mahkota Arab Saudi Lakukan Hal Ini

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan, pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan.

"Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemendikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan.” katanya.

“Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan. Kami sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang.” lanjut Anindito.

Baca Juga: Terbaik di Dunia! inilah 19 Fakta Sistem Pendidikan Finlandia, Tidak Ada PR dan Sekolah Hanya 3 Jam Sehari

Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x