Program Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat Mulai Dibuka Tahun Depan

- 23 November 2021, 04:56 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto pada saat membuka Bimbingan Teknis dan Penyelenggaraan Program Diploma Dua Jalur Cepat Bekerjasama dengan SMK dan Industri di Bekasi, pada Senin 22 November 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto pada saat membuka Bimbingan Teknis dan Penyelenggaraan Program Diploma Dua Jalur Cepat Bekerjasama dengan SMK dan Industri di Bekasi, pada Senin 22 November 2021. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG-  Pada tahun 2020, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah meluncurkan Program Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat (fast track) 

Program ini akan mulai dibuka pada tahun ajaran 2022/2023 dengan  siswa lulusan SMK yang telah lulus seleksi program D2 jalur cepat akan mulai menjalani pendidikan D-2 di pendidikan tinggi vokasi baik itu negeri maupun swasta.

“Kita duduk bersama dari unsur industri, SMK, pendidikan tinggi vokasi, fasilitator untuk menyamakan pola pikir dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan memuaskan industri,” terang Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto pada saat membuka Bimbingan Teknis dan Penyelenggaraan Program Diploma Dua Jalur Cepat Bekerjasama dengan SMK dan Industri di Bekasi, pada Senin 22 November 2021.

Baca Juga: SMK Pariwisata Telkom Bandung Jadi Percontohan Implementasi ISO 21001:2018

Program D-2 Jalur Cepat merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh pembelajaran di luar perguruan tinggi yang dapat diakui sebagai capaian kredit.

Melalui Merdeka Belajar Edisi 11, Kemendikbudristek memberikan bantuan pendanaan bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi yang akan menyelenggarakan program D2 Jalur Cepat melalui skema pendanaan Dana Kompetitif Kampus Vokasi (Competitive Fund Vokasi).

Dalam program D2 Jalur Cepat ini, mahasiswa dapat menempuh pendidikan di pendidikan tinggi vokasi dalam waktu tiga semester atau 1,5 tahun dengan total beban kredit minimum sebesar 72 SKS.

Baca Juga: Kemendikbudristek Fasilitasi Kemitraan SMK dan industri, 41 Perusahaan dan 22 SMK Tanda Tangani Perjanjian

Calon mahasiswa dapat menyetarakan sertifikasi kompetensi/ keahlian yang dimiliki sejak duduk di bangku SMK sebagai kredit perkuliahan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Selanjutnya, perkuliahan dilanjutkan di pendidikan tinggi vokasi yang ditempuh selama satu semester dan program magang di dunia kerja atau industri selama 2 semester.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x