Program Diploma Dua (D-2) Jalur Cepat Mulai Dibuka Tahun Depan

- 23 November 2021, 04:56 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto pada saat membuka Bimbingan Teknis dan Penyelenggaraan Program Diploma Dua Jalur Cepat Bekerjasama dengan SMK dan Industri di Bekasi, pada Senin 22 November 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto pada saat membuka Bimbingan Teknis dan Penyelenggaraan Program Diploma Dua Jalur Cepat Bekerjasama dengan SMK dan Industri di Bekasi, pada Senin 22 November 2021. /Kemendikbud ristek/

“Kita melakukan RPL terhadap hasil belajar dan pengalaman lulusan SMK selama 3 tahun yang dapat diakui antara 12-20 sks yang setara degan proses pembelajaran satu semester. Jadi capaian hasil belajar dan pegalaman SMK 3 tahun kita akui setara dengan 12-20 sks, sehingga cukup tiga semester di politeknik,” kata Wikan.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMA SMK Di KCD Wilayah VII Jalin Kerjasama dengan UTama

Untuk diketahui, RPL merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman kerjanya.

Program D2 Jalur Cepat sendiri menggunakan RPL Tipe A2 di mana pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui dapat berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja.

Melalui mekanisme ini, kata Dirjen Wikan, mahasiswa memperoleh keuntungan dapat menyelesaikan perkuliahan lebih cepat satu semester dari program D2 regular.

Baca Juga: KJP Plus SMK Kapan Cair? Simak Informasinya Disini, Bantuan Pemerintah Oktober 2021

“Mahasiswa juga mendapatkan _real life experience_ melalui magang dunia kerja yang merupakan nilai tambah bagi kompetensi dan keahlian yang dimiliki,” tutur Wikan.

Untuk tahapan penyusunan kurikulum, lanjut Wikan, program D2 Jalur Cepat terdiri dari penetapan Profil Lulusan dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), penetapan bahan kajian dan pembentukan mata kuliah, serta penyusunan matriks organisasi mata kuliah dan peta kurikulum.

Kualifikasi lulusan program D2 Jalur Cepat ini berada pada level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) 4 di mana lulusan dapat menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah