Kyai Faqih: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Adalah Jihad

- 17 November 2021, 04:56 WIB
Ilustrasi zina. Permendikbusristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dianggap melegalkan zina. Ini jawaban para pakar
Ilustrasi zina. Permendikbusristek soal pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi dianggap melegalkan zina. Ini jawaban para pakar /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Baca Juga: Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Tuai Dukungan

Menurut Alissa, kekerasan seksual yang dialami seseorang, dampaknya akan diterima juga oleh keluarga orang tersebut. Memberikan konteks keluarga dalam Nahdlatul Ulama, Alissa menyampaikan,

“Anggota keluarga yang mengalami ketidakadilan seperti kekerasan seksual akan sulit meyakini bahwa dunia ini adil dan korban tidak mungkin mendapat keadilan dan haknya untuk mendapatkan penyelesaian persoalan. Bagaimana kemudian keluarga itu menciptakan kehidupan yang membawa maslahat?” ujarnya dalam acara dengan moderator Mendikbud ristek Nadiem Makarim.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah