JURNAL SOREANG - Para pelaku perampokan seorang karyawan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 10 November 2021, diringkus aparat kepolisian.
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus para pelaku yang berjumlah enam orang yang menggasak uang korban sebesar Rp400 juta.
"Pelapor atau korban ini melaporkan dengan uang yang digasak Rp400 juta milik PT Bangun Laksana Persada yang merupakan uang gajian pegawai," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 15 November 2021.
Yusri menyebut, tersangka FA merupakan residivis kasus serupa, dia joki dan eksekutor yang mengambil uang korban di mobil.
"Pelaku berinisial NJS merupakan eksekutor yang menaruh sandal. Kemudian RA dan N berperan sebagai pengawas," terangnya.
Kemudian lanjut Yusri, dua tersangka lainnya yang berinisial A bertugas untuk memantau korban di bank serta AR yang masuk ke dalam bank untuk mencari sasaran yang mengambil uang dalam jumlah besar di bank tersebut.
Baca Juga: Just Fontaine, Menjadi Top Skor Piala Dunia 1958 dengan Sepatu Pinjaman. Begini ceritanya
Yusri menerangkan, empat dari enam tersangka kini tengah diproses dan ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.