LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbudristek Harus Direvisi Sebab Terkesan Legalkan Zina

- 15 November 2021, 20:24 WIB
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya, yang mendesak Permendikbudristek Nomor  direvisi
Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya, yang mendesak Permendikbudristek Nomor direvisi /DPP LDII/

JURNAL SOREANG- Ormas-ormas Islam melihat Mendikbudristek Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

"Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya, dalam pernyataannya, Senin 15 November 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Baca Juga: Permendikbudristek Melegalkan Zina? ini Jawaban Pelaksana Tugas Dirjen Pendidikan Tinggi

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbudristek tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka, “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody.

Pelakunya, menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun, “Mereka belum menikah atau melakukan hubungan di luar nikah,” imbuh Dody.

DPP LDII menginginkan, kata Dody, Permendikbudristek tersebut dicabut dan direvisi agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. "Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.

Baca Juga: Permendikbudristek Mengatur Juga Soal Persetujuan Seksual, Abdul Fikri: Ini Tidak Sesuai Norma Indonesia

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x