“Artinya hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga banyak yang menilai aturan ini melegalkan perzinahan," imbuhnya.
Hal tersebut bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia yakni perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana. “Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukan perzinahan,” tambah Rifa.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Kakek Lansia
Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.
Selain itu UU Sisdiknas yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada Permendikbudristek, kata Rifa, pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila.
"Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) menjelaskan bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab," katanya.
Baca Juga: Kisah Ja'far bin Abi Thalib dan Zina, Mutiara Hikmah Hari Ini
Dia mengusulkan agar lembaga wakil rakyat melakukan pemanggilan teehadap Mendikbudristek agar semuanya menjadi jelas.
"Bahkan Mas Menteri Nadiem bisa melakukan evaluasi sendiri lalu mengubah Permendikbud yang sudah dikeluarkan sebab sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.***