Kemendikbudristek Fasilitasi Kemitraan SMK dan industri, 41 Perusahaan dan 22 SMK Tanda Tangani Perjanjian

- 2 November 2021, 07:38 WIB
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbudristek  memfasilitasi kemitraan pendidikan vokasi, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbudristek memfasilitasi kemitraan pendidikan vokasi, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). /Kemendikbud ristek/

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Yulius. Yulius mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan Ditjen Diksi Kemendikbudristek, dan berharap lebih banyak lagi SMK dan DUDI yang menandatangani perjanjian kerja sama di kesempatan berikutnya.

Yulius mengingatkan bahwa DUDI harus berperan aktif bersama Pemerintah untuk menyiapkan SDM Indonesia yang unggul dan kompeten. Yulius juga mengatakan bahwa Pemerintah menyiapkan insentif bagi perusahaan yang turut serta mendukung pendidikan vokasi. “Insentif tersebut berupa _Super Tax Deduction_ yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128 Tahun 2019,” kata Asisten Deputi.

Baca Juga: Nadiem Siapkan Dana Padanan agar Percepat Penyerapan Lulusan SMK di Dunia Kerja, Ini Ketentuannya

Salah satu perwakilan DUDI yang hadir dalam kesempatan tersebut, Dani Handayani dari PT Indocement Tunggal Prakasa mengatakan DUDI akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang dari kemitraan yang baik dengan SMK. Pihaknya saat ini menjalin kemitraan dengan 21 SMK di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, dan telah memperoleh sejumlah manfaat.

“Salah satu manfaat yang kami rasakan adalah kami membina _teaching factory_ di SMK Negeri 1 Cibinong, dan kami telah memesan komponen-komponen produksi dari teaching factory tersebut. Hasil produksinya cukup memuaskan,” kata Dani Handayani.

Selain itu PT Indocement Tunggal Prakasa juga telah memperoleh keringanan pajak _Super Tax Deduction_ dari kegiatan vokasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah