UIN Bandung Baru Bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Siap Tingkatkan Layanan Informasi

- 30 Oktober 2021, 17:24 WIB
Soft Launching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat 29 Oktober 2021 di Kampus Satu UIN SGD Bandung.
Soft Launching Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat 29 Oktober 2021 di Kampus Satu UIN SGD Bandung. /Humas UIN SGD/

Ketua PPID UIN SGD Bandung, Prof. Dr. Tedi Priatna, mengajak semuanya untuk berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi.

“Kami juga sedang mengembangkan sistem dan media informasi pelayanan publik. Selain itu, menyediakan informasi publik secara berkelanjutan,” tegasnya.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengembangkan dashboard yang diberi nama executive information system. Semua pimpinan tidak lagi harus mencari data ke bagian administrasi, cukup klik, informasi tentang kampus dapat diakses dan disampaikan terbuka.

Baca Juga: Wakca Balaka, Forum Advokasi Keterbukaan Informasi Jawa Barat, Desak Pemprov Jabar Berikan Informasi Covid-19

“Pelayanan data dan informasi publik melalui website PPID, Daftar Informasi Publik, aplikasi SIP dan media sosial akan terus dikembangkan. Pelayanan akademik juga terus kami tingkatkan, untuk pemangku kepentingan, khususnya mahasiswa. Intinya, bagaimana kemudahan akses informasi dapat dirasakan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi.

Dasar hukum PPID adalah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Keputusan Menteri Agama nomor 657 tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

Baca Juga: Survei Tahap I Komisi Informasi: Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Jawa Barat 65-84 Persen

Ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor nomor 083/Un.05/II.2/KP.07.6/05/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN SGD Bandung periode 2021-2023.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah