JURNAL SOREANG - Kementrian Agama (Kemenag) menjelaskan alur dan cara pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS.
Tunjangan berupa insentif tersebut, dikhususkan bagi mereka guru madrasah yang statusnya bukan PNS.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
Baca Juga: Keren! Cabor Road Race JABAR, Targetkan 2 Mendali Emas di PON XX 2021 Papua
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain seperti dikutip di laman kemenag.go.id pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Selanjutnya Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.***