Kabar Baik! Kemenag Membuka Bantuan Pesantren Hingga 4 Oktober 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 1 Oktober 2021, 09:29 WIB
Pengajuan proposal bantuan pesantren dari Kemendag dibuka hingga 4 Oktober 2021.
Pengajuan proposal bantuan pesantren dari Kemendag dibuka hingga 4 Oktober 2021. /Dok. Kemenag RI

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren, Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021 mendatang. 

Seperti diungkapkan Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghafur bahwa pengajuan proposal bantuan akan dibuka hingga 4 Oktober 2021.

“Kami informasikan bahwa Kemenag saat ini membuka pengajuan proposal bantuan untuk pondok pesantren. Pengajuan proposal dibuka hingga 4 Oktober 2021,” ujar Waryono 28 September 2021. Seperti di lansir di laman kemenag.go.id.

Baca Juga: KODE REDEM Mobile Legends Edisi Khusus, Jumat 1 Oktober 2021, Dapatkan Hadiah Menarik Secara Gratis

Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang akan diberikan pada tahun 2021. Pertama, bantuan Penanggulangan Covid-19 di Pesantren. Kedua, bantuan Peningkatan Digitalisasi Pesantren.

“Pesantren yang berminat, diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal bantuannya,” kata Waryono.

Pengajuan bantuan, lanjut Waryono, disampaikan dalam bentuk cetak (hard copy) dan/atau berkas digital (soft copy) melalui: 1) Pemberi bantuan; 2) Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kankemenag Kab/Kota yang diteruskan kepada pemberi bantun; dan/atau 3) Aplikasi bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan

“Pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/,” jelas Waryono.

Baca Juga: Wow Ternyata Semudah Ini Cara Membersihkan Noda Pada Sepatu Canvas

“Batas akhir pengajuan bantuan pada 4 Oktober 2021,” ulang Waryono.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah