"Seperti yang saya alami sendiri sebagai guru honorer madrasah. Akhirnya saya mencari penghasilan tambahan sebagai pembawa acara di ajang pernikahan," katanya.
Apalagi pihak Kemenag juga belum membuka kesempatan peningkatan kesejahteraan yang tidak seperti Kemendikbudristek yang sudah membuka ujian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Panduan bagi Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam untuk Melakukan PTM
"Kemenag belum jelas program seleksi bagi guru honorer yang ingin menjadi PPPK ini. Kalau Kemendikbudristek sudah menyelenggarakan ujian PPPK," katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, H. Tubagus Ace Hasan Sjadzily menyatakan, madrasah harus banyak berbenah mulai dari sarana dan prasarana, guru dan tenaga kependidikan, maupun kurikulum.
"Termasuk juga mendirikan Madrasah Aliyah Kejuaraan (MAK) karena sebagian besar Madrasah Aliyah berstatus Madrasah umum. Keberadaan MAK sangat strategis untuk membuka lapangan pekerjaan sebab latar belakang siswa madrasah dari kalangan menengah ke bawah," katanya.***