Adanya Klaster Covid-19, Sekolah Diimbau Kombinasikan Pembelajaran Melalui PTM Terbatas dan PJJ

- 26 September 2021, 05:49 WIB
Ilustrasi PTM terbatas ketat protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya klaster PTM
Ilustrasi PTM terbatas ketat protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya klaster PTM / Kayong Today/SMK 1 Sukadana / Kayong Today

JURNAL SOREANG-  Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 menegaskan satuan pendidikan menyediakan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan seizin orangtua/wali murid, serta pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sementara itu penuntasan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) juga menjadi fokus Kemendikbudristek dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam upaya menghadirkan sekolah aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.

Vaksinasi PTK ini didorong agar pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas sesuai amanat Presiden Jokowi dapat segera dilakukan di daerah yang belum melaksanakan.

Baca Juga: Kemendikbudristek Klarifikasi Empat Miskonsepsi Isu Klaster PTM Terbatas

“Mas Menteri Nadiem yang berkunjung ke Jambi dan sebelumnya ke Solo juga menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terutama orangtua, pendidik, dan murid-murid sangat tinggi untuk bisa kembali ke sekolah. Untuk itu Kemendikbudristek senantiasa mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga sekolah tetap menjadi yang utama saat melaksanakan PTM Terbatas,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddikdasdikmen) Kemendikbudristek, Jumeri, Jumat, 25 September 2021.

Lebih lanjut Jumeri juga menjelaskan jika Kemendikbudristek juga selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM Terbatas.

“Kami juga akan terus menyampaikan pembaruan data secara transparan untuk kesuksesan PTM Terbatas, mengingat bahwa pembelajaran jarak jauh berkepanjangan dapat berdampak negatif bisa menyebabkan anak-anak Indonesia sulit mengejar ketertinggalan,” jelasnya.

Baca Juga: Ribuan Siswa Terpapar Covid-19, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda: PTM Harus Terus Jalan

Dari data Kemendikbudristek per 19 September 2021, saat ini baru 42 persen satuan pendidikan yang berada di level 3, 2, dan 1 selama pemberlakukan PPKM yang menyelenggarakan PTM Terbatas.

Jumeri menambahkan bahwa peranan pemerintah daerah juga sangat penting untuk menyukseskan PTM Terbatas, “Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah memberikan izin bagi satuan pendidikan di level 1-3 untuk melaksanakan PTM Terbatas, tentunya dengan protokol dan aturan sesuai Inmendagri PPKM dan SKB 4 Menteri.”

Sementara terkait kekhawatiran adanya klaster sekolah, Jumeri menjelaskan bahwa sejak awal pandemi tahun 2020 lalu hingga saat ini, ada 45.284 atau 97,2% satuan pendidikan terlapor aman menjalankan PTM Terbatas.

Baca Juga: Sejumlah Sekolah Nekat Gelar PTM Walau Belum Penuhi Syarat, Puan Maharani: Jangan Curi Start!

Sementara itu dari total 46.580 satuan pendidikan yang telah melaksanakan PTM Terbatas, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan Covid-19 di satuan pendidikan relatif kecil yaitu 2,8% atau 1.296.

“Protokol terkait risiko klaster sekolah ini juga sudah jelas dan ketat diatur di dalam SKB 4 Menteri, termasuk di dalamnya pemerintah daerah menutup sekolah, menghentikan PTM Terbatas, melakukan testing, tracing, dan treatment jika ada temuan kasus positif Covid-19,” terang Jumeri.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah