Viral! Tuai Kontroversi, ke Minimarket Harus Scan Barcode PeduliLindungi, Anak Dibawah 12 Tahun Juga Dilarang

- 25 September 2021, 22:19 WIB
Satpol PP Kota Bekasi sosialisi soal penerapan QR Code PeduliLindungi kepada pegawai minimarket. Kebijakan ini menjadi kontroversi
Satpol PP Kota Bekasi sosialisi soal penerapan QR Code PeduliLindungi kepada pegawai minimarket. Kebijakan ini menjadi kontroversi /Instagram/@satpolppkotabks

JURNAL SOREANG - Beberapa hari lalu, viral tentang anggota Satpol PP yang mengharuskan pelanggan untuk menginstal aplikasi PeduliLindungi agar bisa masuk minimarket.

Seorang petugas Satpol PP di daerah Bekasi meminta pegawai minimarket untuk memasang scan barcode PeduliLindungi.

Satpol PP tersebut menegaskan bahwa pelanggan yang tidak menginstall aplikasi PeduliLindungi, maka mereka dilarang untuk masuk minimarket.

Baca Juga: Menko Luhut Ingin Aplikasi PeduliLindungi Menjadi Alat Pembayaran Digital, Apakah Kamu Setuju?

Entah itu mereka sudah divaksin atau belum, tetap tidak diizinkan masuk jika tidak scan barcode PeduliLindungi.

Selain itu, persyaratan lain yang diungkapkan Satpol PP yaitu anak dibawah 12 tahun juga dilarang masuk ke minimarket.

Ketua Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengaku bahwa masih belum tahu apakah ada aturan penggunaan scan barcode di minimarket.

Kini pihaknya tengah berdiskusi terkait penerapan scan barcode PeduliLindungi dengan pihak minimarket.

Baca Juga: Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Gedung DPR RI Terbuka Bagi Rakyat yang Belum Vaksin

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @satpolppkotabks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x