Bagi intitusi yang ingin mendapatkan manfaat dari bantuan yang diberikan tersebut, Kepala satuan pendidikan perlu segera:
Baca Juga: Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet ke 24,4 juta Penerima
1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk no handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
2. Mengunggah SPTJM pada laman https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cek Infonya
Mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan
Rp745M untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19.
1. Besaran bantuan UKT,
Bantuan UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT dengan Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
2. Sasaran bantuan UKT