Aturan Baru BOS Ditunda, Sekolah Punya Siswa Kurang dari 60 Orang Tetap Terima BOS di tahun 2022

- 11 September 2021, 06:15 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal.penundaan aturan baru BOS yakni sekolah penerima BOS minimal memiliki 60 siswa.
Mendikbud ristek Nadiem Anwar Makarim saat rapata dengan Komisi X DPR soal.penundaan aturan baru BOS yakni sekolah penerima BOS minimal memiliki 60 siswa. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku di tahun 2022.

Sebelumya.Mas Menteri mengeluarkan aturan baru BOS yakni sekolah penerima BOS harus memiliki siswa minimal 69 orang.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata  Menteri Nadiem dalam pernyataannya, Kamis 9 September 2021.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BOS Rp53 Triliun, Ini Cara Tekan Penyimpangan Pengadaan Barang Sekolah

Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.

Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan. “Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. Ia menyebut, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Baca Juga: Dinilai Langgar UUD 1945 Pasal 31, Gus Muhaimin Minta Mendikbudristek Nadiem Pertimbangkan Aturan BOS

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x