1. Bagi yang ingin mendapatkan, status mahasiswanya harus aktif dan terdaftar di PDDIKTI.
2. Mahasiswa tersebut, mempunyai orang tua/wali yang terdampak langsung Covid-19 secara finansial/ekonomi.
3. Tidak sedang menerima berbagai bantuan atau beasiswa seperti, Program Bidikmisi, KIP Kuliah maupun, beasiswa/bantuan lainnya.
4. Dana bantuan UKT tersebut, yang diberikan kepada mahasiswa adalah sebesar Rp2,4 Juta.
Baca Juga: Pihak BSI Mohon Maaf Soal Pembayaran UKT Mahasiswa UIN SGD, Dibatasi Akibat Pandemi
Bagi mahasiswa yang merasa telah memenuhi kriteria atau persyaratan seperti yang di jelaskan diatas, ada baiknya agar bantuan UKT yang di ajukan bisa segera ditindak lanjuti, diproses.***