Ian mengatakan, sekolah yang melanggar aturan, tidak akan diikutkan dalam program sekolah penggerak angkatan berikutnya. “Kita harus disiplin dan menegakkan peraturan supaya program ini bisa berjalan dengan baik. Dan yang ketiga diharapkan segera diserahkan nota kesepakatan yang sudah ditandatangani dan video komitmen kepala daerah untuk angkatan ke-2,” imbuhnya.
Sedangkan Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Praptono, menjelaskan mekanisme seleksi kepala sekolah calon sekolah penggerak.
Pertama, Kemendikbudristek menentukan daerah sasaran yang sampai saat ini sudah dilakukan pada 250 kabupaten kota dari 34 provinsi. Kemudian, lanjut Praptono, akan ada pembuatan nota kesepakatan antara Kemendikbudristek dan Pemda.
“Setelah penandatanganan nota kesepakatan maka kami di Ditjen GTK dibantu teman-teman PAUD, PMP untuk mengawali pendaftaran calon kepala sekolah penggerak yang menyasar seluruh jenjang yaitu PAUD, SD, SMP, SMA dan SLB. Kalau sekolah SMK tidak termasuk ke dalam pemilihan sekolah penggerak karena SMK sudah memiliki program tersendiri,” kata Praptono.
Setelah proses registrasi, Praptono menyebut ada seleksi yang harus diikuti para calon kepala sekolah yang mendaftar. Pemerintah pusat sudah menyiapkan asesor-asesor yang sudah dilatih dan tersertifikasi.
Bagi peserta yang lolos seleksi tahap 1 kemudian mengikuti seleksi tahap 2 dengan mengikuti simulasi mengajar dan wawancara. Jika semua proses telah dijalani, maka berikutnya akan dilakukan sidang pleno untuk menentukan kelulusan.
“Setelah itu pengumuman, dan penetapan pelaksana program sekolah penggerak oleh Kemendikbudristek dan Pemda. Yang terakhir adalah pelaksanaan program sekolah penggerak,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur SMP, Mulyatsyah, menyampaikan, Kemendikbudristek akan memberikan pendampingan selama implementasi sekolah penggerak melalui LPMP yang ada di daerah.