Majukan Musik Tradisional, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara

- 24 Agustus 2021, 05:55 WIB
Tangkapan layar Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.
Tangkapan layar Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia. /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek elalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia. Kegiatan prakongres sendiri akan berlangsung sampai 30 Agustus 2021. 

Prakongres diawali dengan pendataan Musik Tradisi Nusantara guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.

Acara ini dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alat Musik yang Biasa Dimainkan Rose BLACKPINK untuk Hilangkan Stress

Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru (PMMB), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra mengatakan, prakongres adalah tindak lanjut arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim untuk menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi nusantara.

“Tentunya (prakongres) akan membahas permasalahan yang mendasar, dan mencari solusi cara mengatasinya, terutama pada musik tradisi nusantara sehingga pada acara puncak yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara menghasilkan rekomendasi untuk bisa menjalankan amanah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.

“Kami para penggiat budaya tradisi, yang tergabung dalam perkumpulan Komunikasi Karawitan Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan harap atas inisiatif ini,” tutur Ketua Komunikasi Karawitan Indonesia (KKI), Embi C. Noer dalam laporan.

Baca Juga: 3 Fakta Unik Video Musik Takdir Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar, Trending Youtube Lebih dari 2 juta View'

Dijelaskan Direktur PMMB, penyelenggaraan prakongres sejalan dengan semangat Undang-undang Pemajuan Kebudayaan di mana pemerintah memfasilitasi pencatatan dan dokumentasi musik tradisi nusantara sebagai bagian dari objek pemajuan kebudayaan. Upaya penguatan musik tradisi nusantara mencakup Langkah pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Pembentukan LMK Musik Tradisi akan mengakomodir pelindungan paten bagi pencipta, pemain hingga produser musik tradisi Nusantara. Harapannya, mekanisme pendataan musik tradisional semakin tertata dengan baik, sehingga tidak hanya membantu musisi tradisional dan melestarikan budaya tradisi tetapi juga memajukannya.

“Semoga niat untuk mendirikan LMK yang didahului dengan kongres ini, juga akan menjadi momentum bersatu padunya penggiat seni musik tradisi nusantara, karena LMK hanya akan berfungsi jika seluruh unsur dalam ekosistem seni peran di indoensia hidup dan bekerja sesuai fungsinya dengan baik, dan yang terpenting adalah seluruh unsur bersatu padu secara organik, dan saling menghidupi, saling mencerdaskan, dan memberi makna,” ujar Embi C. Noer.

Baca Juga: Apakah Musik Halal atau Haram? Habib Ali Al-Jufri Memberikan Penjelasannya

Nyong Franco pencipta lagu Gemu Fa Mi Re mendukung pembentukan LMK. Menurutnya penting ada lembaga khusus yang menangani aktivitas berkesenian di tanah air yang berkeadilan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dengan demikian, para musisi dapat lebih produktif karena merasa aman dalam berkreasi. “Pekerjaan kita sangat bergantung pada imajinasi kreatif dan kalau disibukkan dengan mengurus penyalahgunaan seni akan menghabiskan banyak waktu dan energi. Kita harus punya lembaga yang khusus menangani itu,” ujarnya.

“Momentum ini adalah kesempatan emas bagi kita untuk memperbaiki dan menyempurnakan LMK yang sudah ada sebelumnya menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya seraya menceritakan pengalamannya bahwa saat ini masih kurang penghargaan atas karya seni khususnya bagi musisi tradisional.

Baca Juga: Gencarkan Musik Tradisi, Kemendikbudristek Gelar Lomba Inovasi Musik Nusantara 2021, Berhadiah Ratusan Juta

Direktur Lembaga Pendidikan Seni Nusantara (LPSN), Endo Suanda dalam paparannya mengungkapkan bahwa isu mendasar dalam kongres musik tradisi secara keseluruhan menyangkut tradisi dan modernitas.

Pertama, istilah tradisi yang nyaman digunakan. Dikatakannya, musik tradisional berbeda dengan musik modern atau musik yang tidak asli karena telah terkena pengaruh luar. Musik tradisi adalah identitas yang harus dipelihara, dijaga, dan dilestarikan.

Akan tetapi lanjutnya, pada saat yang sama musik tradisional terus berubah. Bahkan oleh sebagian pihak, justru itu yang harus didorong untuk berubah.

Baca Juga: Dunia Musik Indonesia Berduka, Tepeng Steven & Coconut Treez Tutup Usia

"Musik tradisional yang biasa, dianggap tidak kreatif. Yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang tradisional adalah mereka kukuh memegang pakem-pakem tradisi. Lantas, bagaimana dengan definisi yang disebut tradisi itu?” tanya dia.

Selain itu kata Endo, dewasa ini kesenian tradisi dihadapkan pada tantangan baru yang berhubungan dengan manajemen, isu besar kongres, dan hukum.

“Kesenian tradisi punya cara kerja dan norma-norma tersendiri yang kini harus berubah. Sebagian paling tidak harus menyesuaikan dengan tuntutan baru, teknologi, media zaman sekarang yang tidak kalah kompleksitasnya yang sangat beda dengan sifat tradisi,” ungkapnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x