Baca Juga: Menanggapi Ditutupnya Masjid Selama PPKM, Ustaz Adi Hidayat: Ya Allah Saya Salah Apa?
Namun, Ustaz Adi Hidayat memberikan tambahan penjelasan mengenai hukum asal memotret gambar dengan kamera tersebut.
Menurutnya, sekalipun hukum asalnya adalah halal. Bisa saja sesuatu yang tadinya halal itu berubah menjadi haram.
Ustaz Adi Hidayat mencontohkannya dengen perumpaan, misalnya seseorang membeli air dengan uangnya dan meminum air tersebut, hal tersebut adalah halal.
Baca Juga: Menanggapi Ditutupnya Masjid Selama PPKM, Ustaz Adi Hidayat: Ya Allah Saya Salah Apa?
Akan tetapi air tersebut bisa menjadi haram, ketika diminum oleh orang lain tanpa meminta izin kepada yang memilikinya.
Seperti itulah juga hukum dalam memotret gambar menurut Ustaz Adi Hidayat. Yang awalnya halal, bisa saja menjadi haram jika tidak sesuai syari’at.
Ketika digunakan untuk dokumen pribadi, kenang-kenangan, keperluan penyelidikan, dan yang lainnya. Maka hal tersebut hukumnya mubah atau boleh.
Berbeda ketika memotret gambar tersebut dengan tujuan yang tidak baik, seperti pamer harta, pornografi dan lainnya. Ustaz Adi Hidayat menegaskan hal tersebut menjadi haram.***