Mengenai hukum pengambilan gambar dengan kamera, para ulama kontemporer berpendapat hal tersebut tidak masuk ke dalam area yang haram.
Patut juga diketahui, sebagaimana yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, bahwa permasalahan berfoto ini adalah termasuk masalah kontemporer.
Baca Juga: Puasa-puasa Sunah di Bulan Muharam Menurut Ustaz Adi Hidayat
Masalah kontemporer adalah masalah yang tidak ditemukan pada masa lalu dan juga hukumnya tidak sama karena memiliki sifat yang berbeda.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di masa lalu orang-orang tidak mengenal kamera.
Di masa lalu, seseorang jika ingin mengabadikan sesuatu, mereka akan menggambarnya atau melukisnya di sebuah kain, dinding, dan media lainnya.
Baca Juga: Puasa-puasa Sunah di Bulan Muharam Menurut Ustaz Adi Hidayat
Gambaran yang dihasilkan orang-orang tersebut tidak mirip seratus persen. Berbeda dengan yang terjadi sekarang, ketika menggunakan sebuah kamera.
Maka ketika memotret sesuatu dan sesuai dengan yang aslinya, seperti yang terjadi ketika menggunakan kamera, hal tersebut tidak masuk ke dalam lingkaran yang diharamkan.
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa memotret atau mengambil gambar menggunakan kamera, menurut Ustaz Adi Hidayat tidak apa-apa dan hukumnya halal.