Selfie atau Berfoto dengan Kamera Bisa Haram? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

- 3 Agustus 2021, 18:22 WIB
Ilustrasi Selfie atau Berfoto dengan Kamera Bisa Haram? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Ilustrasi Selfie atau Berfoto dengan Kamera Bisa Haram? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat /Instagram/

JURNAL SOREANG - Ustaz Adi Hidayat merupakan salah satu ustaz yang sangat dikenal masyarakat di Indonesia.

Seringkali ceramah-ceramah Ustaz Adi Hidayat diunggah melalui saluran-saluran di YouTube. Dengan begitu memudahkan orang untuk dapat mendengarkan ceramahnya di mana pun berada.

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hukum berfoto dengan kamera menurut para ulama kontemporer.

Baca Juga: Bolehkah Pakai Nada Dering Ayat Alquran di HP? Begini Kata Ustaz Adi Hidayat

Dilansir Jurnal Soreang Selasa 3 Agustus 2021 pada buku yang berjudul “Umat Bertanya Ust. Adi Hidayat Menjawab”, yang ditulis langsung oleh dirinya.

Ustaz Adi Hidayat pertama-tama menjelaskan mengenai kata foto dan kata fotografi dalam bahasa Arab.

Menurutnya, kata “foto” diserap ke dalam bahasa Arab dan menjadi kata “fotografi”, jadi kata foto bukanlah kata yang asli berasal dari bahasa Arab.

Baca Juga: Bolehkah Bawa HP yang Instal Alquran ke Toilet? Begini Jawaban Ustaz Adi Hidayat

Ulama kelahiran Pandeglang ini juga menerangkan, jika ingin menerjemahkan sesuatu ke bahasa Arab yang tidak ada di Arab. Maka sebutkan saja seperti pelafalan kata sesuatu itu menurut bahasa aslinya.

Mengenai hukum pengambilan gambar dengan kamera, para ulama kontemporer berpendapat hal tersebut tidak masuk ke dalam area yang haram.

Patut juga diketahui, sebagaimana yang dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, bahwa permasalahan berfoto ini adalah termasuk masalah kontemporer.

Baca Juga: Puasa-puasa Sunah di Bulan Muharam Menurut Ustaz Adi Hidayat

Masalah kontemporer adalah masalah yang tidak ditemukan pada masa lalu dan juga hukumnya tidak sama karena memiliki sifat yang berbeda.

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa di masa lalu orang-orang tidak mengenal kamera.

Di masa lalu, seseorang jika ingin mengabadikan sesuatu, mereka akan menggambarnya atau melukisnya di sebuah kain, dinding, dan media lainnya.

Baca Juga: Puasa-puasa Sunah di Bulan Muharam Menurut Ustaz Adi Hidayat

Gambaran yang dihasilkan orang-orang tersebut tidak mirip seratus persen. Berbeda dengan yang terjadi sekarang, ketika menggunakan sebuah kamera.

Maka ketika memotret sesuatu dan sesuai dengan yang aslinya, seperti yang terjadi ketika menggunakan kamera, hal tersebut tidak masuk ke dalam lingkaran yang diharamkan.

Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa memotret atau mengambil gambar menggunakan kamera, menurut Ustaz Adi Hidayat tidak apa-apa dan hukumnya halal.

Baca Juga: Menanggapi Ditutupnya Masjid Selama PPKM, Ustaz Adi Hidayat: Ya Allah Saya Salah Apa?

Namun, Ustaz Adi Hidayat memberikan tambahan penjelasan mengenai hukum asal memotret gambar dengan kamera tersebut.

Menurutnya, sekalipun hukum asalnya adalah halal. Bisa saja sesuatu yang tadinya halal itu berubah menjadi haram.

Ustaz Adi Hidayat mencontohkannya dengen perumpaan, misalnya seseorang membeli air dengan uangnya dan meminum air tersebut, hal tersebut adalah halal.

Baca Juga: Menanggapi Ditutupnya Masjid Selama PPKM, Ustaz Adi Hidayat: Ya Allah Saya Salah Apa?

Akan tetapi air tersebut bisa menjadi haram, ketika diminum oleh orang lain tanpa meminta izin kepada yang memilikinya.

Seperti itulah juga hukum dalam memotret gambar menurut Ustaz Adi Hidayat. Yang awalnya halal, bisa saja menjadi haram jika tidak sesuai syari’at.

Ketika digunakan untuk dokumen pribadi, kenang-kenangan, keperluan penyelidikan, dan yang lainnya. Maka hal tersebut hukumnya mubah atau boleh.

Berbeda ketika memotret gambar tersebut dengan tujuan yang tidak baik, seperti pamer harta, pornografi dan lainnya. Ustaz Adi Hidayat menegaskan hal tersebut menjadi haram.***

Editor: Handri

Sumber: Ustaz Adi Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah