JURNAL SOREANG- Menyambut Tahun Ajaran 2021/2022, Kemendikbudristek mengimbau agar pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan aman dan nyaman.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota lainnya.
“Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat,” terang Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Muhammad Hasbi dalam pertemuan dengan media secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Prinsip mengutamakan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan serta keluarga menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Kemudian, aspek tumbuh kembang anak dan aspek psikososial anak karena bagaimanapun pandemi memberikan dampak negatif terhadap dua aspek itu.
“Setiap insan satuan pendidikan harus mengedepankan kehati-hatian, kesehatan, dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya sama-sama menerapkan protokol kesehatan,” ujar Hasbi.
Direktur PAUD juga mengajak para orang tua dan wali berperan aktif, bekerja sama dengan guru dan sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
Baca Juga: PJJ atau PTM? Kemendikbudristek Harus Segera Ambil Keputusan Metode Pembelajaran