Rencana Penerapan Pajak Jasa Pendidikan, Pengamat: Harusnya Terbuka dan Ajak Diskusi Stakeholder

- 12 Juni 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi Pajak twemasuk rencana penerapan pajak jasa pendidikan. Ini kata pebgamat pendidikan
Ilustrasi Pajak twemasuk rencana penerapan pajak jasa pendidikan. Ini kata pebgamat pendidikan /Geralt/Pixabay/

JURNAL SOREANG- Pendapatan dari pajak memang merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara. Disampaikan Kementerian Keuangan per 23 Desember 2020 bahwa penerimaan pajak dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 85,65%.

"Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, namun belum bisa menuupi kebutuhan dan defisit anggaran," kata pengamat pendidikan, Rifa Anggyana dalam pernyataannya, Sabtu, 12 Juni 2021.

Untuk itu, pemerintah menggulirkan wwcana sektor pendidikan dan bahan pokok bakal kena pajak pertambahan nilai (PPN) berdasarkan aturan yang tertuang dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga: Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Isu Pajak Sembako dan Pajak Lembaga Pendidikan

"Pendidikan menjadi objek pajak karena yang sebelumnya pada pengajuan draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mencantumkan pendidikan sebagai jasa yang tidak dipungut pajak akan  dihapuskan," katanya.

Hanya ada satu poin yaitu jasa keagamaan yang takkan kena pajak seperti dalam draf RUU tersebut. "Jasa keagamaan yang dimaksud meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah," ucapnya.

Meski demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyoal tentang PPN pendidikan itu sebenarnya masih dalam tahap diskusi.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR: Sekolah 'Dipajakin', Pemerintah Langgar Konstitusi

"Menurut Yustinus belum ada arahan teknis untuk pelaksanaanya. Seolah pemerintah menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih perlu dikaji lebih dalam," ujarnya.

Seharusnya pemerintah terbuka dan mengajak stakeholder terkait untuk mendiskualifikasi soal rencana PPN sembako dan jasa pendidikan ini.

"Kami melihat proses pengkajian ini tidak melibatkan pihak-pihak yang secara tepat representasi golongan masyarakat menengah ke bawah," katanya.

Baca Juga: Yuk, Intip Peluang Beasiswa di Jepang Bagi ASN, Ini Cara Dapatnya

Kalaupun memang pemerintah akan benar mendiskusikan dengan DPR terkait pelaksanaan PPN pada lembaga pendidikan ini, kata Rifa, seharusnya para pelaku pendidikan harus diajak dan diminta selalu memantau perkembangan kebijakan yang berdampak besar pada dunia pendidikan.

"Kami berharap pemerintah mengambil kebijakan yang lebih tepat, dan tidak berorientasi pada pendapatan APBN yang lebih besar tanpa memperhatikan dampaknya pada rakyat," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x