Wakil Ketua Komisi X DPR: Sekolah 'Dipajakin', Pemerintah Langgar Konstitusi

- 11 Juni 2021, 10:44 WIB
SUASANA MAN 1 Bandung yang jadi sekolah ramah anak di Jawa Barat . Kini muncul wacana sekolah/madrasah akan kena Pajak yang dinilai DPR melanggar konstitusi.
SUASANA MAN 1 Bandung yang jadi sekolah ramah anak di Jawa Barat . Kini muncul wacana sekolah/madrasah akan kena Pajak yang dinilai DPR melanggar konstitusi. /MAN 1 BANDUNG/

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan, termasuk di antaranya sekolah.

“Sedangkan negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk Pendidikan menurut konstitusi,” kata Fikri Faqih dalam pernyataannya, Jumat, 12 Juni 2021.

Politisi PKS ini heran wacana tersebut bisa muncul, karena konstitusi menekankan bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara, sesuai pasal 31 UUD 1945. Dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Soal Isu Pajak Sembako dan Pajak Lembaga Pendidikan

“Jadi tugas negara membiayai Pendidikan rakyat, bukan sebaliknya rakyat membiayai Pendidikan dan dipajaki pula,” kata Fikri.

Selain itu, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan.

“Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” cetus Fikri.

Fikri mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa.

Baca Juga: PPN Akan Menyasar Tak Hanya Sembako, Tetapi juga Paud, Sekolah Swasta juga Bimbel

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x