Kekerasan Seksual Marak di Kampus, Kemendikbud Ristek Siapkan Ini

- 7 Mei 2021, 20:41 WIB
Suasana diskusi daring “Ngobrol Intim: Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara" bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim belum lama ini.
Suasana diskusi daring “Ngobrol Intim: Yang Muda, Yang Berjuang untuk Setara" bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim belum lama ini. /Kemendikbud/

Pada acara ini, Mendikbud turut merespons pertanyaan dari tiga orang perwakilan generasi muda dan mahasiswa. Yang pertama adalah Nissi Taruli Felicia, mahasiswi Universitas Bina Nusantara Jakarta, yang juga merupakan seorang penyandang tuli. Nissi bertanya pada Mendikbud tentang cara agar mahasiswa difabel bisa mendapatkan akses yang lebih baik dalam pendidikan, termasuk dalam melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus.

Mendikbud menjelaskan bahwa Permendikbud No. 46 Tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus pada Pendidikan Tinggi telah mengatur agar setiap WNI termasuk penyandang disabilitas dapat menempuh dan menyelesaikan studinya dengan aman dan optimal.

Baca Juga: Pemain Mobile Legends Terlibat Skandal Asusila, BTR Branz Akhirnya Buka Suara

Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual juga dirancang dengan menjunjung tinggi prinsip inklusivitas dengan mengatur kesetaraan akses, khususnya bagi difabel. Juru bahasa isyarat dan penyederhanaan alur serta mekanisme pelaporan adalah beberapa hal yang akan diatur.

"Inklusivitas merupakan materi utama kampanye melawan Kekerasan Berbasis Gender Online yang kami lakukan melalui Puspeka. Kami sadar perlu penanganan khusus bagi teman-teman difabel sebagai yang rentan dari yang rentan," tambah Mendikbud.

Selanjutnya, Perwakilan Kelompok Narasi Perempuan Banjarmasin, Anna Desliani, menanyakan pada Mendikbud mengenai kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diberitakan di media massa. “Apakah kasus-kasus ini sampai ke Kemendikbud, dan jika iya, bagaimana tindak lanjutnya?” tanya Anna.

Baca Juga: Di Hadapan Kader PKK, Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menjawab hal ini, Mendikbud menegaskan, pihaknya sudah ada proses pelaporan. Namun yang ingin disempurnakan dengan rancangan Permendikbud adalah peningkatan transparansi.

"Kemendikbud, sivitas akademika, pemimpin perguruan tinggi, semua harus tahu tentang kasus-kasus kekerasan seksual, dan informasi yang diketahui seharusnya sama. Maka itu, dibutuhkan partisipasi mahasiswa. Menurut kami, dari rekam jejak, program-program yang sukses dan berkelanjutan adalah yang didukung mahasiswa," katanya.

Mahasiswa laki-laki, menurut Mendikbud, juga harus turut ambil peran aktif membela hak-hak kesetaraan gender serta mengecam kekerasan seksual dan berbagai intoleransi di kampus. “Saya mengajak mahasiswa laki-laki juga untuk turut bergerak bersama mewujudkan kesetaraan gender di kampus-kampus kita,” imbau Mendikbud.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah