JURNAL SOREANG - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB H. Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di hadapan para kader PKK.
Hal tersebut ia lakukan saat melaksanakan reses di kediamannya di Desa Solokan Jeruk, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 15 Februari 2021.
Pembahasan itu muncul untuk menjawab pertanyaan terkait perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diajukan oleh salah seorang kader PKK dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Jajaran Polsek Pameungpeuk, Polresta Bandung Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Penerapan Prokes
"Kita tadi sampaikan kepada ibu-ibu PKK, karena ada masukan dan pertanyaan dari ibu-ibu terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Cucun kepada wartawan usai reses di lokasi.
Ia menilai, hal tersebut penting untuk dibahas karena sekarang ini marak terjadi di tengah masyarakat dan sudah tidak bisa dihindari lagi.
"Apalagi faktor ekonomi yang terpuruk di tengah pandemi Covid-19 akan turut menjadi ancaman juga," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Cucun, dalam interaksi yang terjadi di tengah-tengah keluarga sendiri, tidak mustahil akan terjadi kekerasan.